Daerah

Warga Kota Bandung Harus Tahu, Begini Cara Mengolah Daging Kurban Cegah Virus PMK

×

Warga Kota Bandung Harus Tahu, Begini Cara Mengolah Daging Kurban Cegah Virus PMK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mengolah daging kurban. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 menjelaskan ciri hewan yang masih sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Hewan yang memiliki gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, serta mengeluarkan air liur berlebih, masih sah untuk dikurbankan.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Janji Perjuangkan Hak Pedagang ITC Kebon Kalapa Kota Bandung

Namun, bagaimana dengan hewan kurban yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)?

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Ermariah memberikan beberapa tips bagaimana cara mengolah daging kurban untuk mencegah wabah PMK.

Baca Juga:  Menyoal Kekerasan Anak di Cimahi dan Tasikmalaya, BKKBN Jabar Tekankan Pentingnya Perencanaan Nikah

Menurutnya, daging yang didapatkan jangan dicuci. Karena virus PMK akan bertahan didalam air dan dapat menyebar disaluran air.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan