Warga Kota Bandung Harus Tahu, Begini Cara Mengolah Daging Kurban Cegah Virus PMK

Ilustrasi mengolah daging kurban. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 menjelaskan ciri hewan yang masih sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Hewan yang memiliki gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, serta mengeluarkan air liur berlebih, masih sah untuk dikurbankan.

Baca Juga:  Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Jabar Segera Dimulai, Cek Info Lengkapnya Disini

Namun, bagaimana dengan hewan kurban yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)?

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Ermariah memberikan beberapa tips bagaimana cara mengolah daging kurban untuk mencegah wabah PMK.

Baca Juga:  Kader HMI Desak Pemkab Ciamis Tertibkan Toko Modern Bermasalah

Menurutnya, daging yang didapatkan jangan dicuci. Karena virus PMK akan bertahan didalam air dan dapat menyebar disaluran air.