Nasional

Ma’ruf Amin Sebut Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Hukumnya Tidak Sah

×

Ma’ruf Amin Sebut Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Hukumnya Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Dok. Setwapres).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa mengingatkan warga untuk memastikan hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha sudah dipastikan sehat dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Baca Juga:  Waduh, Kasus Gagal Ginjal Akut Di Indonesia Kembali Bertambah

Dia menyebutkan bahwa hewan kurban yang terjangkit PMK hukumnya tidak sah.

“Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah,” kata Ma’ruf Amin dalam rekaman video yang disiarkan pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:  Terima 7.200 Dosis, Vaksinasi PMK di Kuningan Baru Sasar 4.600 Hewan Ternak

Meski begitu, dia menyampaikan, berkurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan wujud dari kepekaan dan kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Baca Juga:  Satu PDP Corona Di Tasikmalaya Meninggal Dunia

Menurut Ma’ruf Amin, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan