Nasional

Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Tidak Sah, Tapi Dianggap Sedekah

×

Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Tidak Sah, Tapi Dianggap Sedekah

Sebarkan artikel ini
Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa terbaru menyebutkan bahwa ada potensi ibadah kurban tidak sah, jika hewan kurban terinfeksi penyakit mulut, dan kuku (PMK).

Dalam fatwa MUI Nomer 32 tahun 2022 disebutkan ada tiga kategori ibadah kurban jika hewan kurban teinfeksi PMK, yakni meliputi ibadah kurban sah, ibadah kurban tidak sah, dan hanya dianggap sebagai sedekah.

Baca Juga:  Hotman Paris Buka Suara Soal Masalah Buruh Terkait Pesangon

Dikutip JabarNews.com dai Suara.com, saat hewan kurban terinfeksi PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan hanya mengalami gejala ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan celah kuku ringan.

Baca Juga:  Dana Kelurahan di Cimahi Harus Terserap Agustus-September

Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Baca Juga:  Penetapan Idul Adha Pemerintah dengan Muhammadiyah Berbeda, MUI Minta Umat Islam Saling Hormati Perbedaan

Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan