Hari Ini, Bareskrim Jadwalkan Akan Periksa Kembali Dua Petinggi ACT

Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Dua petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dijadwalkan akan kembali diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini, Senin (11/7/2022).

Kedua petinggi ACT tersebut yaitu pendiri ACT Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka akan diperiksa soal penyimpangan dana yang dilakukan ACT.

Baca Juga:  Menong, Kerajinan Khas Purwakarta Ini Mewarnai Dunia

“Ahyudin dan Ibnu, keduanya lanjut diperiksa Senin,” ucap Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji.

Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat (8/7). Pemeriksaan terhadap Ahyudin berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Baca Juga:  Jelang HUT TNI Ke 74 Kodim 0619 Purwakarta Lakukan Ziarah

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Baca Juga:  Bareskrim Naikkan Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun ke Status Penyidikan