Kembali Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Ahyudin Ungkap Ini

Aksi Cepat Tanggap
Mantan Presiden ACT Ahyudin (Foto: Dodi BudianaJabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan, pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap kliennya tersebut masih seputar legalitas lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Meski demikian, pihaknya akan terus pemeriksaan terhadap Ahyudin.

Baca Juga:  Petugas Tangkap Pemilik Wedding Organizer Bodong di Cianjur

“Masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan ke depan, kan masih ada beberapa tahapan,” ujarnya, Senin (11/7/2022).

Diketahui, Petinggi ACT itu kembali diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Senin (11/7/2022). Tak hanya Ahyudin, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar terkait penyelewengan dana kemanusiaan.

Baca Juga:  Ini 10 Perusahaan Dibawah ACT Diduga Menerima Uang Penggelapan Dana

Dia mengatakan, kliennya telah datang ke Mabes Polri untuk menghadiri pemeriksaan. Dia juga mengatakan, pihaknya tidak membawa dokumen keuangan.

“Sementara ini kita belum (bawa dokumen keuangan), belum masuk ke arah sana,” tutur Pupun melansir dari suara.com.

Baca Juga:  PSBB DKI Jakarta Berdampak Sepinya Penumpang Bus di Purwakarta