Kembali Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Ahyudin Ungkap Ini

Aksi Cepat Tanggap
Mantan Presiden ACT Ahyudin (Foto: Dodi BudianaJabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan, pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap kliennya tersebut masih seputar legalitas lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Meski demikian, pihaknya akan terus pemeriksaan terhadap Ahyudin.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Satu Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

“Masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan ke depan, kan masih ada beberapa tahapan,” ujarnya, Senin (11/7/2022).

Diketahui, Petinggi ACT itu kembali diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Senin (11/7/2022). Tak hanya Ahyudin, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar terkait penyelewengan dana kemanusiaan.

Baca Juga:  Sidang Cerai Natalie Holscher dan Sule Digelar Hari Ini

Dia mengatakan, kliennya telah datang ke Mabes Polri untuk menghadiri pemeriksaan. Dia juga mengatakan, pihaknya tidak membawa dokumen keuangan.

“Sementara ini kita belum (bawa dokumen keuangan), belum masuk ke arah sana,” tutur Pupun melansir dari suara.com.

Baca Juga:  Lembaga Masyarakat Adat Baduy Surati Presiden Joko Widodo, Ini Isinya