KPK Larang Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan Pergi ke Luar Negeri, Ada Apa?

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) larang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri sejak Juni sampai 8 Desember 2022.

Larangan berpergian keluar negeri Karen Agustiawan ini bahkan telah diajukan KPK pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM.

Baca Juga:  Kemendesa PDTT Bersinergi dengan Kementan di Jawa Barat

Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Achmad Nur Saleh, membenarkan bahwa atas nama Karen dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Sesalkan Yana Mulyana Ditangkap KPK, Teddy Rusmawan: Parah!

“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).

Meski begitu, Achmad tidak menjelaskan permintaan KPK itu terkait kasus apa yang tengah diusut lembaga antirasuah terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Karen.

Baca Juga:  Nyaris 3 bulan Tutup, Objek Wisata Budaya Di Cirebon Dibuka Lagi