Nasional

27 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi

×

27 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mafia Tanah. (Foto: Shutterstock)

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka empat kasus mafia tanah yang terjadi di Jakarta dan Bekasi. Hal ini dikatakan Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Akan Dijemput Paksa Polisi

Petrus menerangkan, dari total jumlah tersangka empat diantaranya merupakan pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini dari total empat kejadian,” katanya, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:  Ingin Urus Adminduk Di Kota Cimahi, Sebaiknya Baca Ini Dulu

“Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir,” tambah Petrus.

Baca Juga:  33 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi, Desak Nike Tarik Produksi Sepatu Berlafadz Allah

Petrus menjelasakan, 22 tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan. Sepuluh tersangka diantaranya merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan