Korupsi Dana Desa dan BLT Covid-19, Bendahara Desa di Cirebon Dijebloskan ke Sel Tahanan

Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | CIREBON – Pria berinisial ES ini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Ia yang sehari-hari menjabat Bendahara Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, ini resmi ditahan pihak Kejaksaan sejak Rabu (13/7/2022).

Informasi yang dihimpun, ES diduga menyelewengkan Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 tahun anggaran 2019–2020.

Baca Juga:  Minibus Hantam Truk Tangki di Jalur Pantura, Enam Orang Penumpangnya Tewas

Hal ini seperti ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin. Menurutnya, ES diduga terlibat praktik korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk penderita Covid-19 tahun 2020.

Baca Juga:  Tiga Pencuri Kabel di Gor Watubelah Cirebon Berhasil Diciduk Polisi

Hasil penyelidikan awal, ES diduga membantu atasannya berinisial MH yang tak lain adalah Kepala DesaTenjolaya, yang merupakan tersangka utama kasus ini.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Datanya

Masih menurut Hutamrin, MH sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara, tepatnya pada tahun 2021 lalu. Pengadilan telah memutuskan MH dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.