Ragam

Tak Kunjung Daftar PSE Lingkup Privat, Beranikah Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google?

×

Tak Kunjung Daftar PSE Lingkup Privat, Beranikah Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google?

Sebarkan artikel ini
WhatsApp. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Sejumlah perusahaan digital hingga kini belum mendaftarkan diri  sebagai Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Padahal batas waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya sampai tanggal 20 Juli 2022.

Itu artinya, batas waktu hanya tinggal  menyisakan 5 hari lagi bagi para raksasa perusahaan digital tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.

Baca Juga:  Wow, Instagram Vanessa Khong dan Indra Kenz Aktif Lagi

Diketahui, sejumlah perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google hingga kini belum mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga:  Demam CPNS

Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli. Lalu apakah Kominfo berani memblokir WA, IG, dan Google dalam lima hari kedepan?

Terbaru, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

Baca Juga:  Usai Tolak Sahkan Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko, Menkumham: Silahkan Gugat Di Pengadilan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan