Pelaku Penusukan Pria di Palabuhanratu Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Tiga dari empat pelaku penusukan seorang pria di Kampung Jayanti, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berhasil dibekuk polisi. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Bikin Laporan Iseng Soal Kebakaran, Ridwan Dicari DPKP Kabupaten Sukabumi

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni Z, D dan H. Kemudian pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial A.

Para pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Duh, Prajurit TNI Dikeroyok 4 Orang Tukang Parkir, Begini Jadinya

“Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kab. Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,” katanya.

Penangkapan itu terjadi pada Jumat (15/7/2022). Lalu motif pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Minta Pelaku Perundungan di Tasik Diberikan Sanksi Seadil-adilnya