Ragam

Tak Bisa Bayar Utang, BUMN Ini Dinyatakan Bangkrut

×

Tak Bisa Bayar Utang, BUMN Ini Dinyatakan Bangkrut

Sebarkan artikel ini
PT Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – PT Istaka Karya (Persero) akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan pailit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dibenarkan Yudi Kristanto selaku Sekretaris Perusahaan Istaka Karya.

Baca Juga:  Rya Fitria, Lestarikan Pop Sunda

Menurut Yudi, pekan ini pihak manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya usai perusahaan diputus pailit.

“Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Usai Libas Yaman 4-1, Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 dan Perempat Final Piala Asia

Seperti diketahui, Istaka Karya merupakan perusahaan konstruksi konsorsium yang berdiri pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo: Pergilah Dengan Orang Yang Anda Cintai Malam Ini

Istaka Karya sendiri masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan