Ragam

Tak Bisa Bayar Utang, BUMN Ini Dinyatakan Bangkrut

×

Tak Bisa Bayar Utang, BUMN Ini Dinyatakan Bangkrut

Sebarkan artikel ini
PT Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – PT Istaka Karya (Persero) akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan pailit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dibenarkan Yudi Kristanto selaku Sekretaris Perusahaan Istaka Karya.

Baca Juga:  Jadi Saksi Ahli di MK, Begini Penjelasan Ketua MUI Soal Hukum Nikah Beda Agama

Menurut Yudi, pekan ini pihak manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya usai perusahaan diputus pailit.

“Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces: Rumput Tetangga Memang Lebih Hujau

Seperti diketahui, Istaka Karya merupakan perusahaan konstruksi konsorsium yang berdiri pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries.

Baca Juga:  Erick Thohir Minta Maaf Indonesia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026

Istaka Karya sendiri masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan