Kasus Perundungan Bocah di Tasik, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi perundungan siswa SD. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bullying atau perundungan yang menyebabkan seorang bocah di Kabupaten Tasikmalaya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tiga orang tersangka masih berusia anak-anak yang juga terlibat dalam aksi perundungan disertai dengan tindakan asusila ini.

Baca Juga:  Polda Jabar Pastikan Netralitas Polri di Pemilu 2024

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga anak yang ada dalam video itu,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Dia menerangkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Baca Juga:  KPU Jabar Pastikan Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama Terdistribusi 100 persen

Dalam penanganan ini, Ibrahim mengatakan polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat.