Kalau ‘Keukeuh’ Digusur, Warga Cimanggis Lapor Bareskrim

JABARNEWS | DEPOK – Penghuni Komplek Timah RT6/12 Kelurahan Tugu, Cimanggis, resmi mengirimkan surat penolakan penggusuran lapangan oleh pengembang, ke Pemkot Depok. Bila dalam beberapa pekan tidak ada tindakan, penghuni akan menempuh jalur hukum dan mengadu ke anggota DPR RI.

Wakil Ketua RT6/12 Kelurahan Tugu, Nasikhin menegaskan, jika tidak ada perkembangan persoalan yang sudah diadukan ke pihak Pemkot Depok. Maka, warga akan menempuh jalur hukum, dengan meminta bantuan dengan lawyer dan mengadu kepada anggota DPR RI.

Baca Juga:  28 Kilogram Sabu Direbus Polres Serdang Bedagai

“Langkah ini sudah kami lakukan ke lawyer (Pengacara, Red), bertepatan dengan diundangnya ke PT Timah di Jakarta untuk tidak lanjut pertemuan sebelumnya,” katanya seperti dikutik harianradardepok.com.

Menurutnya, sesuai site plan, lahan lapangan masuk di kawasan fasos-fasum. Lalu ada bukti jual beli aset yakni fasos-fasum, meski belum diserahkan dan ada perumahan site plan baru. Maka warga, tegas dia, untuk tahapan selanjutnya akan melaporkan PT. Timah ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Alokasikan Anggaran Rp100 Miliar untuk Tangani Banjir

“Belum bisa kami lakukan mengingat belum ada bukti jual beli aset negara. Karena kami baru dapat brosur iklan, belum ada bentuk transaksi,” tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana memastikan, pihak PT Timah belum menyerahkan fasos-fasum kepada Pemerintah Kota Depok sebanyak 40 persen. Termasuk lahan lapangan yang masuk fasos-fasum, akan direncanakan dibangun perumahan.

Baca Juga:  Warga Gali Dasar Sungai Cibodas untuk Dapatkan Air

Perumahan tersebut sudah sekian puluh tahun ada di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Saat ini sedang mencari dokumen kepemilikan lahan dan perumahan. “Hasil pertemuan dengan PT. Timah, dia lagi mencari berkas dokumen perumahan dan lahan,” terangnya. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat