Daerah

Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

×

Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
AS tersangka pengedar narkoba Asahan ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | ASAHAN – Seorang pengedar narkoba asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial AS (39) ditangkap saat melintas di Jalan perkebunan pasar pinggir, Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulo, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Sebanyak 2.000 Surat Suara Basah di Cimahi, Bey Machmudin Tegaskan Hal Ini

Dari AS disita barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram, 1 telepon seluler, 1 unit motor dan uang Rp200.000.

Baca Juga:  Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Pria di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka saat melintas.

Baca Juga:  Tewaskan Dua Orang, Ini Penjelasan Polres Cianjur Soal Kecelakan Maut di Gekbrong

“Atas informasi masyarakat, pengedar narkoba tersebut berhasil ditangkap,” ucapnya, Jumat (28/7/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan