Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (2/8/2022) ada di dua tempat yakni ITC Kebon Kalapa dan BTC Fashion Mall.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan di Karawang

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Tegas! Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Membayar Utangnya

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polrestabes Bandung.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Asmawa Tosepu Ajak Masyarakat di Bogor Gunakan Produk UMKM Lokal