Resmi Jadi Tersangka Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi Terancam 15 Tahun Kurungan

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Hal ini dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.

Baca Juga:  Bacok Pemuda Hingga Tewas, Polres Karawang Kejar Para Pelaku

Hengki menerangkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 junto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  KPU Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Tasikmalaya

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Selasa (2/8/2022).

Korban dari aksi bejat tersangka yakni sebanyak 3 korban sudah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Polisi Minta Santriwati Korban Dugaan Pencabulan di Depok Segera Buat Laporan

“Kita berhasil mengamankan tersangka, yaitu satu orang berinisial DP (30), alamat Kampung Bojong Tua RT 01 RW 01 Kelurahan Jatimakmur, Kelurahan Pondok Gede, Kota Bekasi,” katanya, Selasa (2/8/2022).