Daerah

Di Usia ke-77, Masalah Klasik Masih Hantui Kemerdekaan Anak di Indonesia

×

Di Usia ke-77, Masalah Klasik Masih Hantui Kemerdekaan Anak di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Psikolog Anak dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Almadina Rakhmaniar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Perlindungan dan pemenuhan hak anak masih menjadi masalah serius di Indonesia, hal itu tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah.

Psikolog Anak dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Almadina Rakhmaniar mengatakan bahwa di usia Republik Indonesia yang ke-77, kemerdekaan anak masih menjadi salah satu sorotan penting yang harus di tuntaskan.

Baca Juga:  Heboh Pernyataan Poligami Solusi Atasi HIV/AIDS, Uu Ruzhanul Ulum: Saya Mohon Maaf

“Sampai Hari ini perkembangan bangsa sangat luar biasa tapi masalah kemerdekaan anak ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama,” kata Alma di Kota Bandung, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-18 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Dia menjelaskan bahwa kemerdekaan anak merupakan pemenuhan hak-hak atas anak yang menjadi tanggung jawab bersama.

“Sayangnya sampai hari ini pemenuhan hak hak atas anak masih belum sempurna,” jelasnya.

Baca Juga:  Meski Kesal, Uu Ruzhanul Ulum Tetap akan Ikuti SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan