Gadis Remaja Penyandang Disabilitas di Pangandaran Dicabuli Ayah Kandung dan Tetangganya hingga Hamil

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Seorang gadis remaja penyandang disabilitas di Kabupaten Pangandaran menjadi korban pencabulan hingga hamil.

Gadis remaja tersebut bernama LPS (18) yang dicabuli hingga hamil oleh ayah kandungnya berinisial SRN (40) dan tetangganya berinisial S (46).

Baca Juga:  Ini Kata Polisi Soal Gadis Remaja Tewas Bersimbah Darah di Culamega Tasikmalaya

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, awalnya ayah kandung korban melapor ke Polres Pangandaran bahwa anaknya disetubuhi oleh tetangga berinisial S (46).

“Setelah dilidik kita kerja sama dengan tim Kesos dan PPA gabungan karena KPAI penanganannya khusus. Benar tetangganya yang berinisial S (46) tersebut melakukan persetubuhan pada LPS saat ini sudah 18 tahun,” kata AKP Luhut Sitorus dikutip JabarNews.com dari HR Online, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:  Pemilihan Wakil Bupati, DPRD Bekasi Siapkan Tatib

Dia menambahkan, setelah mendalami kasus tersebut ternyata ayah korban yang berinisial SRN (40) ikut sebagai pelaku pencabulan. Kejadiannya sekitar awal Desember 2021.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor dan Rumah Dirut BPR Indramayu