Polisi Ringkus Spesialis Penipuan dan Penggelapan di Kota Cimahi

Ilustrasi penipuan dan penggelapan uang. (Foto: CNN).

JABARNEWS | CIMAHI – Resmob Polres Cimahi berhasil meringkus tersangka spesialis penipuan dan atau penggelapan yang kerap beraksi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada 10 Agustus 2022.

Tersangka berinisial MI ini sudah 20 kali berhasil melakukan kejahatannya dalam kurun waktu sejak Februari-Juli 2022 dan viral di media sosial karena terekam CCTV.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Penipuan Melalui Media Elektronik

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku biasanya berpura-pura dengan menukarkan uang receh dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribuan kepada korban pemilik warung.

Baca Juga:  Jaga Wilayah Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Dandim dan Kapolres Purwakarta Patroli Gabungan Terpadu

Pada saat korban sudah menyerahkan uang tersebut, pelaku belum juga menyerahkan uangnya ke korban dan malah berusaha mengecoh korban dengan membuat lengah.

Baca Juga:  Rama Pratama Deklarasikan Maju Balon Walikota Depok

“Setelah korban lengah, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa uang korban,” kata Ibrahim Tompo dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/8/2022).