Miris! Seorang Lansia Nekat Edarkan Ganja di Deli Serdang

Lansia asal Medan edarkan ganja ke Deli Serdang. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang lanjut usia (lansia) asal Kota Medan berinisial (61) ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis ganja di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Di Kota Bandung, Lansia Permukiman Padat Masih Diutamakan Vaksin Penguat

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain mengatakan, penangkapan itu berawal atas informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca Juga:  Lokasi Kebocoran Pipa PDAM Didatangi Komisi II DPRD Purwakarta, Dewas Jelaskan Penyebabnya

“Atas informasi itu, personel melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku seorang lansia berinisial A,” katanya, Selasa (16/8/2022).

Kata dia, hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan ganja dalam rumahnya di Jalan Seksama, Gang Abadi, Kelurahan Menteng 7, Kecamatan Medan Denai, kota Medan.

Baca Juga:  Seorang Tewas Akibat Tawuran di Deli Serdang, Masalahnya Sepele

“Hasil penggeledahan di rumah pelaku, disita barang ganja dengan berat 844 gram,” terang Zulkarnaen.