Nasional

Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Duren Tiga akan Dilakukan pada 30 Agustus Mendatang

×

Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Duren Tiga akan Dilakukan pada 30 Agustus Mendatang

Sebarkan artikel ini
Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA).

JABARNEWS | JAKARTA – Rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait kematian Brigadir J akan dilakukan pada 30 Agustus 2022 mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Baca Juga:  Kerap Berubah dan Berbuntut Panjang, Netizen Samakan Kasus Ferdy Sambo dengan Sinetron Indonesia

“Rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga akan menghadirkan seluruh tersangka,” katanya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Baca Juga:  Anak Bob Tutupoly Ungkap Penyakit yang Diderita Ayahnya Sebelum Meninggal

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” tambahnya.

Dia menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat.

Baca Juga:  Biaya dan Jadwal Pelunasan Haji Khusus 2025 Berubah? Simak Info Lengkapnya!
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan