Edarkan Pil Ekstasi di Kota Tebing Tinggi, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap

Pengedar pil ekstasi asal ditangkap Polres Tebing Tinggi.(Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Seorang pengedar pil ekstasi asal Kota Pematangsiantar berinisial IVS (24) ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Bantah Tangkap Lepas, BNNK Serdang Bedagai Titip 4 Pelaku Narkoba ke Provinsi

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria mencurigakan di belakang bengkel motor di Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2018, 700 Bus Di 20 Kabupaten/Kota Di Jabar Tak Layak Operasi

“Atas informasi itu, petugas langsung ke lokasi melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, petugas melihat seorang mencurigakan langsung menghampiri. Melihat petugas datang, pelaku mencoba kabur lalu petugas melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Pria di Tanjungbalai Ini Mampu Produksi Pil Ekstasi dari Obat Sakit Kepala

“Dari pelaku disita pil ekstasi sebanyak 29 butir disimpan dalam bungkus rokok,” terang Agus.