Awas! Bupati Garut Ancam Lakukan Penggusuran di Jalan Ibrahim Ajie Jika…

Bupati Garut Rudy Gunawan didampingi saat meninjau pembangunan jalur penghubung Jalan Ibrahim Adjie, yang berlokasi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (31/8/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan Jalan Ibrahm Ajie, mulai dari Jalan Cipanas Baru hingga Sigobing di Kecamatan Tarogong Kaler sudah bisa digunakan mulai tahun depan.

Sebagaimana diketahui, Jalan itu merupakan lanjutan dari Jalan Lingkar Cipanas yang dimulai dari Jalan Raya Samarang hingga Sigobing yang terusannya bisa nyambung ke Jalan KH. Anwar Musaddad menuju Kawasan Wisata Situ Bagendit di Kecamatan Banyuresmi juga nyambung ke Jalan Otista menuju Bandung.

Baca Juga:  Lima Titik Jalur Mudik di Garut Ini Rawan Kecelakaan, Harus Hati-hati!

“Jalan sepanjang enam kilometer ini merupakan kawasan premium pariwisata Kabupaten Garut yang benar-benar akan kita lindungi. Disepanjang jalan ini juga tidak boleh ada rumah-rumah yang melanggar dan kami akan memperketat pengawasan,” kata Rudy saat melakukan peninjauan jalur penghubung Jalan Ibrahim Adjie, di Kawasan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (31/8/2022), seperti dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Usulkan Mesin Pengolah Sampah RDF Ada di Setiap Desa, Ini Fungsinya

Dia menyebutkan bahwa jika nantinya ditemukan ada yang membangun rumah atau melanggar aturan di kawasan premium tersebut, petugas tidak akan segan-segan untuk melakukan penggusuran hingga merobohkannya.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi di Garut Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

“Pokoknya siapapun yang membangun rumah dikawasan premium wisata ini berarti dia telah melanggar Perda. Maka bupati bertanggungjawab untuk dilakukan penggusuran dan perobohan terhadap siapa pun yang berani melanggar Perda,” tuturnya.