Daerah

Kota Tasikmalaya Terbitkan Perwalkot Kenaikan Tarif Angkot, Segini Ongkos Sekali Jalannya

×

Kota Tasikmalaya Terbitkan Perwalkot Kenaikan Tarif Angkot, Segini Ongkos Sekali Jalannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tarif angkot . (Foto: Dok. JanarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya (Perwalkot) tentang keputusan kenaikan tarif angkutan kota (angkot).

Perwalkot tersebut sebesar 31 persen sebagai tindak lanjut dari penyesuaian kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Bogor Maksimal Rp2.000, Ini Dasarnya

“Perwalkot kenaikan tarif angkot sudah ada keputusan, kemarin Perwalkotnya sudah ditandatangani Pak Wali Kota,” kata Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan Hasanudin di Tasikmalaya, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:  Jari Tangan Pria Paruh Baya di Kota Tasikmalaya Terluka Akibat Terkena Ledakan Petasan

Dia menjelaskan bahwa adanya Perwalkot Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Kota di wilayah Kota Tasikmalaya maka pelaku usaha transportasi sudah legal menaikkan tarifnya.

Baca Juga:  Sopir Berantem dengan Orang Tuanya, Pak RT Malah Jadi Korban: Dihantam Pakai Martil dan Linggis

Selama usulan kenaikan tarif angkot itu, lanjut Ivan, berjalan lancar, tidak ada gejolak seperti melakukan aksi, semuanya bisa bersabar hingga diputuskan peraturan kenaikan tarif angkot.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan