JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya (Perwalkot) tentang keputusan kenaikan tarif angkutan kota (angkot).
Perwalkot tersebut sebesar 31 persen sebagai tindak lanjut dari penyesuaian kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
“Perwalkot kenaikan tarif angkot sudah ada keputusan, kemarin Perwalkotnya sudah ditandatangani Pak Wali Kota,” kata Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan Hasanudin di Tasikmalaya, Selasa (6/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa adanya Perwalkot Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Kota di wilayah Kota Tasikmalaya maka pelaku usaha transportasi sudah legal menaikkan tarifnya.
Selama usulan kenaikan tarif angkot itu, lanjut Ivan, berjalan lancar, tidak ada gejolak seperti melakukan aksi, semuanya bisa bersabar hingga diputuskan peraturan kenaikan tarif angkot.