Daerah

Motif Pembunuhan Calon Mubalig LDII di Indramayu Terungkap, Tersangka Diancam Hukuman Mati

×

Motif Pembunuhan Calon Mubalig LDII di Indramayu Terungkap, Tersangka Diancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi police line_ Dodi_jabarnews
Ilustrasi tewas. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Tersangka kasus pembunhunan seorang calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) terancam hukuman mati.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga:  Usai Simulasi Pangdam Dan Kapolda Joget Maumere

Sebelumnya, Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka yang berinisial UA (31). Adapun tersangka mengaku sakit hati setelah dibuli oleh jamaah lainnya di media sosial.

Baca Juga:  Jabar Terima Penghargaan Investasi Terbaik 2021, Uu Ruzhanul Ulum: Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat Naik

“Tersangka yang kami tangkap ini berinisial UA (31), mantan jamaah LDII,” kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:  Warga Cianjur Pilih Pakai Kayu Bakar Ketimbang Ribet Beli Gas Melon Pakai MyPertamina

Dia mengungkapkan, korban merupakan calon mubaligh LDII, yang pada saat kejadian sedang tidur di kamar mubalig di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan