Daerah

Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Bogor Maksimal Rp2.000, Ini Dasarnya

×

Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Bogor Maksimal Rp2.000, Ini Dasarnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tarif angkot . (Foto: Dok. JanarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum maksimal pada momentum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp2.000.

Baca Juga:  Tok! UMK 2023 di Jabar Resmi Diumumkan, Cek Besarannya Disini

“Maksimal kenaikannya Rp2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000,” kata Agus di Cibinong, Bogor, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:  Aksi Komplotan Maling yang Bobol Klinik Hewan di Ciomas Bogor Terekam CCTV

Dia mengungkapkan bahwa penetapan itu telah diatur oleh Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Tutup Turnamen Sepakbola, Padil Karsoma Jadi Penjaga Gawang

Menurut Agus, kebijakan itu dibuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan