Daerah

Kejari Sumedang Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Keboncau

×

Kejari Sumedang Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Keboncau

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumedang Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Keboncau. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

Sebelumnya, kejari menetapkan dua tersngka dan telah ditahan yakni AD, dan HH yang juga siap disidangkan.

Baca Juga:  Keren, MTQ Tingkat Jabar di Sumedang Gabungkan Unsur Teknologi Digital dan Budaya

Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Lantik 1.079 Pamong Praja Muda IPDN, Sampaikan Hal Ini

Kajari Sumedang I Wayan Riana mengatakan, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan kejari sudah memiliki cukup bukti.

Menurut dia, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.

Baca Juga:  Kabar Baik! Pemerintah Tak Larang Merayakan Maulid Nabi, Asal...
Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan