Kejari Sumedang Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Keboncau

Kejari Sumedang Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Keboncau. (Foto: Istimewa).

“Penetapan yang dua tersangka pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final,” tuturnya.

Penasehat Hukum US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penzamin yakni istrinya.

Baca Juga:  Duh! Kasus Anemia Masih Ditemukan di Sumedang, Ridwan Kamil: Itu Bisa Jadi Stunting

“Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah berlangsung lama, hampir 5 kali diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga:  Parah! Diduga Korupsi, Oknum Kades Sukatani Cianjur Ancam Teluh Warga

Setelah upaya penangguhan, kata dia, tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya. “Kita lihat proses penydikannya, apakah akan mirip seperti pada saat sebelum ada dua tersangka sebelumnya, ada apa?” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Purwakarta Resmi Lakukan Penahanan Mantan Kepala Puskesmas Bojong

Dikatakan, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu yang panjang dan lama. Menurutnya, proses penyidikan di kejari hampir dua tahun. kasus itu sudah ditangani oleh 3 orang Kajari Sumedang.