Kabar Baik, Guru PAUD dan Pendidik di Pesantren Bakal Dapat Tunjangan dari Pemerintah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar baik bagi para pendidik PAUD dan Pesantren. Mereka akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah melalui tunjangan profesi guru (TPG).

Pemberian tunjangan ini secara tidak langsung merupakan pengakuan pemerintah kepada para pendidik PAUD dan Pesantren yang selama ini melayani Pendidikan kesetaraan.

Baca Juga:  Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu, Guru Madrasah di Majalengka Dilarang Terima Tunjangan

Rencana pemberian tunjangan bagi pendidik PAUD dan Pesantren ini tertuang dalam dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah diusulkan pihaknya di meja parlemen.

Baca Juga:  Kabupaten Purwakarta Bakal Punya Pondok Pesantren Rehabilitasi Korban Narkoba

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, jika RUU Sisdiknas ini disahkan, maka untuk pertama kalinya di Indonesia, guru PAUD dan guru pendidikan kesetaraan, serta guru pesantren bisa diakui sebagai guru.

Baca Juga:  Tingkatkan Inovasi Pembelajaran, UPI Kampus Purwakarta Gelar Pelatihan Guru Paud

“Saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD. Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” ujar Nadiem.