Oknum Kepala Desa Di Bekasi Ditahan Penyidik Kejaksaan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Ilustrasi oknum kepala desa. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan penyidik Kejaksaan. Pria berinisial AR ini diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Baca Juga:  Ombudsman Jabar Buka Lowongan Kerja di Tiga Formasi Ini, Pendidikan Minimal SMA

Akibat ulahnya tersebut, penyidik Kejaksaan pun menetapkan AR sebagai tersangka. Untuk memudahkan penyelidikan, AR pun langsung ditahan untuk 20 hari kedepan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pungli oleh tersangka dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Anak di Bekasi, Polisi Akhirnya Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka

Para program tersebut, jumlah pengajuan mencapai 5.800 bidang tanah. Setiap pengajuan ditarif sebesar Rp 150 ribu.

“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” ujar Barkah dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga:  Kasus Walikota Bekasi, KPK Periksa 8 Saksi Ini