Daerah

Dua Kawasan Khusus di Kota Bandung Ini Dilarang Pasang Reklame

×

Dua Kawasan Khusus di Kota Bandung Ini Dilarang Pasang Reklame

Sebarkan artikel ini
Jalan Wastukencana, Kota Bandung dilarang pasang reklame ilegal. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah reklame yang berada di zona khusus dan tematik.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, telah menertibkan sejumlah reklame di dua kawasan khusus yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari. Kawasan khusus, merupakan kawasan yang tidak boleh terdapat reklame.

Baca Juga:  Podomoro Park Bandung Kemangkan Kawasan Pengelolaan Sampah Modern Ramah Lingkungan

“Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman itu kawasan khusus,” kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:  Polres Cimahi Rangkul Ulama dan Kiai Jaga Kondusivitas

Dia mengaku, banyak menemukan reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok.

Baca Juga:  Pasangan Pertahana Kembali Maju di Pilkada Serdang Bedagai Tahun 2024

Hal tersebut merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan