Daerah

Dua Kawasan Khusus di Kota Bandung Ini Dilarang Pasang Reklame

×

Dua Kawasan Khusus di Kota Bandung Ini Dilarang Pasang Reklame

Sebarkan artikel ini
Jalan Wastukencana, Kota Bandung dilarang pasang reklame ilegal. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah reklame yang berada di zona khusus dan tematik.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, telah menertibkan sejumlah reklame di dua kawasan khusus yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari. Kawasan khusus, merupakan kawasan yang tidak boleh terdapat reklame.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS Bandung

“Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman itu kawasan khusus,” kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:  Petugas Gabungan Sita Ratusan Minol dan Obat Keras Ilegal di Kota Bandung

Dia mengaku, banyak menemukan reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok.

Baca Juga:  Dalam 10 Hari, 33.650 KK di Jabar Sudah Pesan Minyak Goreng Via Aplikasi, Tasikmalaya Paling Banyak

Hal tersebut merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan