Dua Kawasan Khusus di Kota Bandung Ini Dilarang Pasang Reklame

Jalan Wastukencana, Kota Bandung dilarang pasang reklame ilegal. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah reklame yang berada di zona khusus dan tematik.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, telah menertibkan sejumlah reklame di dua kawasan khusus yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari. Kawasan khusus, merupakan kawasan yang tidak boleh terdapat reklame.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, DKPP Jabar Siap Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban Sehat

“Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman itu kawasan khusus,” kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:  Ema Sumarna Pastikan PKL dan Parkir di Monju Semakin Tertata Rapi

Dia mengaku, banyak menemukan reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok.

Baca Juga:  HUT ke-63 Tahun, Bank Bjb Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik dan Inovasi

Hal tersebut merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.