Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan? Pakar Hukum Sebut Sosok Ini Harus Jadi Tersangka

Aparat kepolisian menembakan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Antara).

JABARNEWS | BANDUNG – Siapa yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan malang masih menjadi tanda tanya besar publik.

Tragedi Kanjuruhan yang memakan ratusan korban jiwa itu, sampai saat ini belum ada titik terang siapa yang akan menjadi tersangka atas insiden yang memilukan tersebut.

Baca Juga:  Polri Sanggah Pernyataan Komnas HAM Soal Botol Miras di Tragedi Kanjuruhan

Namun, pengamat hukum dari Universitas Airlangga Surabaya Wayan Titib Sulaksana mengatakan bahwa yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan itu seharusnya Kapolda Jatim.

Dikutip JabarNews.com dari Jatim.Suara.com, menurut Wayan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta seharusnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim. Karena, penembakan gas air mata itu, tidak mungkin dilakukan berdasarkan inisiatif dari personel.

Baca Juga:  Awal Mula Pengusutan Kasus Narkoba yang Menjerat Kapolda Jatim

“Mereka bertindak, pasti atas instruksi atasan. Itu kan pasti beruntutan itu. Dari Kapolda perintahkan Kapolres. Begitu terus sampai ke satuan terbawah. Tidak mungkin yang di bawah itu bertindak sendirian. Itukan tanggungjawab berjenjang,” kata Wayan, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:  Pilkada 2020, Mendagri Larang Konvoi saat Pendaftaran Kandidat