Nasional

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB: Kita Hormati Proses Hukum

×

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB: Kita Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. (Foto: Tribunnews).

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita angkat bicara terkait penetapan dirinya menjadi tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Malang.

Baca Juga:  Catat! ASN Harus Siap 24 Jam Ditanya Wartawan

Akhmad Hadian mengaku bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Diketahui, Akhmad Hadian ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Pengumuman tersangka atas tragedi Kanjuruhan diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Layanan Dinkes Purwakarta Soal Rapid Test

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya,” kata Akhmad Hadian dalam keterangan yang diterima seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:  Soroti Tragedi Kanjuruhan, Pakar Sosiologi Unpad Sebut Suporter di Indonesia Perlu Diedukasi

“Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan