Sidang Kasus Ferdy Sambo Digelar secara Terbuka, Catat Ini Tanggal dan Waktunya

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan istrinya saat menjalani rekontruksi, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan dimulai dengan babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menjadwalkan kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, itu pada Senin (17/10/2022).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa tersebut rencananya akan digelar secara terbuka. Itu artinya, masyarakat bisa menyaksikan sidang tersebut. Ruang sidang Oemar Seno Adji pun sudah ditentukan sebagai tempat digelarnya sidang.

Baca Juga:  Gagalnya Kenaikan Iuran BPJS, Mahfud MD: Putusan MA Final!

Berdasarkan data dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, selain telah menetapkan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim sidang tersebut, PN Jakarta Selatan juga telah menetapkan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono masing-masing sebagai anggota majelis hakim.

Baca Juga:  Buntut Tewasnya Brigadir J, Ini Daftar Nama Perwira Polri yang Dicopot dan Dipromosikan

Setidaknya ada empat terdakwa yang akan dihadirkan dalam sidang yang sama. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:  Persib Bandung Liburkan Latihan Pemain Selama Tiga Pekan, Ini Kata Pelatih

Sementara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), rencananya akan dihadirkan dalam sidang terpisah, tempatnya pada Selasa (18/10/2022).