Yana Mulyana Sampaikan Dua Raperda Tentang Koperasi dan Usaha Mikro, Ini Fokus Bahasannya

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (19/10/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada DPRD Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Yana Mulyana pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:  Pura-pura Pincang, Karyawan di Sukabumi Nekat Bobol Brankas Uang Tempat Kerjanya

Kedua raperda tersebut adalah Lembaran kota tahun 2022 nomor 7 perihal raperda tentang kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan dan pelindungan koperasi dan usaha mikro Kota Bandung.

Sedangkan satu raperda lainnya yaitu Lembaran kota tahun 2022 nomor 8 perihal raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama berupa tanah.

Baca Juga:  Komisi A : Perlu Perizinan Pemanfaatan Reklame di Jembatan JPO Kota Bandung

Dalam nota penyampaian raperda tersebut, Yana menjelasakan, koperasi dan usaha mikro merupakan dua sektor yang berperan penting dalam pengembangan ekonomi nasional terutama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Rabu 21 Desember 2022