Yana Mulyana Sampaikan Dua Raperda Tentang Koperasi dan Usaha Mikro, Ini Fokus Bahasannya

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (19/10/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada DPRD Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Yana Mulyana pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:  AWAS! Covid-19 Varian Baru Ditemukan di Kota Bandung, Ini Kata Dinkes

Kedua raperda tersebut adalah Lembaran kota tahun 2022 nomor 7 perihal raperda tentang kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan dan pelindungan koperasi dan usaha mikro Kota Bandung.

Sedangkan satu raperda lainnya yaitu Lembaran kota tahun 2022 nomor 8 perihal raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama berupa tanah.

Baca Juga:  Tabrakan Di Tol Cipularang, 1 Tewas 2 Luka-luka

Dalam nota penyampaian raperda tersebut, Yana menjelasakan, koperasi dan usaha mikro merupakan dua sektor yang berperan penting dalam pengembangan ekonomi nasional terutama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Baca Juga:  Kembangkan Layanan Kepada Masyarakat, Pemkot Bandung Kerja Sama Kembangkan Teknologi Metaverse