Jurnalisme Indonesia Mati Perlahan, AMSI Dorong Pemerintah Buat UU Ekosistem Digital

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut. (Foto: Benarnews.org).

JABARNEWS | BANDUNG – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang yang mengatur ekosistem digital di Indonesia.

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan bahwa hal tersebut diperlukan mengingat surplus informasi, hoaks, dan media sosial melemahkan jurnalisme dan membuat berita yang otentik menjadi kurang relevan.

Baca Juga:  Diduga Cemarkan Nama Baik, Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri

Jurnalisme Indonesia, lanjut dia, mengalami kematian perlahan karena teknologi digital telah menyebabkan media beralih fokus pada berapa banyak sebuah laman dibuka tanpa memperhatikan kualitas konten.

“Dalam ekosistem sekarang ini, jurnalisme di Indonesia kalah oleh surplus disinformasi, ujaran kebencian dan hoaks yang disebarkan melalui platform besar, seperti Google, Facebook, Instagram, dan Twitter,” kata pria yang akrab disapa Wens ini seperti dikutip JabarNews.com dari benarnews.org, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:  Seri Ketiga Workshop Trusted News Indicator AMSI Bertema New Media & Economy: Dunia Usaha Butuh Media Terpercaya Sebagai Penggerak Ekonomi

Oleh karena itu, dia menegaskan, pemerintah perlu membuat undang-undang yang mengatur sektor hulu dari ekosistem digital di Indonesia untuk mengganti atau melengkapi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008.

Baca Juga:  Sambut Libur Nataru, Polsek Cibatu Bangunan Dua Pos Pelayanan