Yana Mulyana Janji Pemkot Bakal Kawal Peredaran Obat Sirup Bahaya di Kota Bandung

Wali Kota Bandung Yana Mulyana*/Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berjanji Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal terus kawal peredaran obat sirup bahaya pemicu gagal ginjal.

Untuk diketahui, kurang lebih 102 obat sirup yang dikonsumsi pasien gangguan gagal ginjal akut (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga:  Berikut, Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Sabtu 11 Juni 2022

Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat sirup ersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.

Baca Juga:  330 Sekolah di Bandung Gelar PTM 100 Persen, Yana Mulyana Harapkan Ini

“Kita ikut mengawal dan menarik obat sirup tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran,” kata Yana Mulyana, Bandung, Senin, 24 Agustus 2022.

Baca Juga:  Dua Pemuda Ditangkap Polisi Karena Mencuri Handphone di Sergai