Baznas dan Bupati Purwakarta Serahkan Santunan Kematian BPJAMSOSTEK Sebesar 42 Juta

foto pilihan jabarnews
Baznas dan Bupati Purwakarta Serahkan Santunan Kematian BPJAMSOSTEK Sebesar 42 Juta. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berikan santunan senilai Rp42Juta kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Adapun santunan diserahkan langsung oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati Purwakarta H. Aming, Ketua Baznas Purwakarta Rika Ristiawati dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Purwakarta Novri dalam kegiatan gempungan di Sukatani Purwakarta.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Purwakarta Gandeng Kemenag Untuk Beri Perlindungan Pengajar di Lingkungan Pondok Pesantren

Ambu Anne mengatakan bahwa pihaknya turut berduka cita atas kejadian yang terjadi kepada kedua almarhum yang merupakan seorang guru Raudhatul Athfal (RA) dan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) Purwakarta. Perlindungan BPJAMSOSTEK kepada 1050 guru DTA, 675 guru RA yang dibayarkan langsung oleh BAZNAS Purwakarta.

Baca Juga:  Covid-19 Meningkat, Kabupaten Purwakarta Naik Ke PPKM Level 3

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Anton Nursadari dan Almarhumah Siti Sopiah. Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami sebagai bentuk bahwa negara hadir,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Purwakarta Novri.

Baca Juga:  Bangun Sinergitas, Bank BJB Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Seperti diketahui, menurut undang-undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu JKK, JHT, JP, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).