Daerah

Tok! UMP Jabar Resmi Naik, Cek Jumlahnya Disini

×

Tok! UMP Jabar Resmi Naik, Cek Jumlahnya Disini

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023.

Setiawan mengatakan bahwa UMP pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.

Baca Juga:  Ribuan Jemaah Aboge Rayakan Hari Raya Idul Adha Hari Ini

Menurut Setiawan, kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2023.

UMP Jabar, lanjut dia, pada 2022 adalah sebesar Rp1.841.487,31 ditambahkan 7,88 persen atau Rp145.182,86 maka UMP Jabar 2023 penjumlahan tersebut menjadi Rp.1.986.670.17.

Baca Juga:  Polda Jabar Rumuskan SOP Pengamanan Pertandingan Sepakbola di Jabar

“Memutuskan dan menetapkan yang besar upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17,” kata Setiawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bahas Empat Aspek dalam KTT Y20 di Jabar, Apa Saja?
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan