Daerah

Terlibat Transaksi Narkoba, Dua Perempuan Asal Padang Lawas Ditangkap, Diancam Hukuman Seumur Hidup

×

Terlibat Transaksi Narkoba, Dua Perempuan Asal Padang Lawas Ditangkap, Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi dua orang perempuan asal Kabupaten Padang Lawas dan seorang pria asal Tebing Tinggi di Jalan HM Yamin, Kelurahan Padang Merupakan, Kecamatan Tebing Tinggi, KotaTebing Tinggi.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Lansia di Bogor Rusak Tertimpa Pohon

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial TMH (34) dan RHH (34) keduanya warga Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas dan YH (24) warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Juru Parkir di Medan Ketiban Sial, Usai Ribut Dengan Pengendara, Langsung Diamankan Polisi

“Ketiganya ditangkap didepan SPBU Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi, ” ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Menurut dia, penangkapan berawal informasi diterima terkait adanya orang akan melakukan transaksi narkoba. Atas info itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

Baca Juga:  Yana Mulyana Minta MUI Kota Bandung Segera Sosialisasikan Panduan Ibadah Kurban

“Dari pelamu disita 2 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 134.11 gram,” terang Agus.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan