RUU PPSK Disepakati DPR, Ini Keputusannya

DPR RI
Sidang paripurna DPR RI. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:  Pecat Kejati Yang Rapat Pakai Bahasa Sunda Tuai Kontroversi, Dedi Mulyadi: Apa Salahnya?

Ketua RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan bahwa Komisi XI telah disetujui dalam pembahasan sebelumnya oleh semua fraksi.

“Menyetujui RUU P2Sk untuk dibicarakan dalam tingkat II, sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU),” kata Dolfie.

Baca Juga:  Jadi Ketua DPR RI, Harta Kekayaan Puan Maharani Naik Puluhan Miliar per Tahun

Dia mengungkapkan penyusunan RUU P2SK telah didahuli oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021.

Baca Juga:  Warga Karawang yang Hendak Mudik di Libur Panjang Nanti Simak Ini

Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.