Polisi Tangkap Ayah yang Diduga Bunuh Bayinya Sendiri di Pangandaran

kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reskrim Polres Pangandaran berhasil menangkap ayah terduga pelaku pembunuhan anak kandung.

Terduga pelaku yang berinisial R (23) melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia 8 bulan.

Baca Juga:  Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Optimis Kesaksian Hairul Anas Sebagai Kunci

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di gubuk sawah, Dusun Pasirmuncang, RT 003/012, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Pangandaran.

Baca Juga:  Imbas Kasus Pungli Guru di Pangandaran, Jeje Wiradinata Bentuk Tim Khusus

“Pelaku kita tangkap di hutan jati sekitar pukul 12.30 WIB dalam kondisi lemas. Ya kemungkinan karena tidak makan selama 3 hari,” kata Luhut Sitorus dikutip JabarNews.com dari harapanrakyat.com, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:  Selalu Meluap, Warga Minta Normalisasi Sungai Cipelang Jatitujuh

Dia menambahkan, pelaku menguburkan anak kandungnya itu di dekat kolam tambak, berlokasi di Dusun Bumiayu, RT 01/03, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Pangandaran.