Dua Oknum Wartawan di Bogor Peras Perangkat Desa, Minta Uang Rp50 Juta

Pemerasan
Ilustrasi pemerasan. (Foto: Br. Sitorus).

JABARNEWS | BOGOR – Polisi menangkap dua oknum wartawan berinisial AY (50) dan Z (37) karena diduga melakukan pemerasan kepada perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Suprianto mengatakan, kedua pria yang mengaku wartawan itu ditangkap karena diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng.

Baca Juga:  Musnahkan Ribuan Botol Miras saat Hari Kesaktian Pancasila di Bogor, Iwan Setiawan Bilang Begini

“Mereka berdua ini meminta unag sebesar Rp 50 juta kepada RT dan RW di Desa Sibanteng,” kata Agus dikutip JabarNews.com dari Bogordaily.net, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:  Kabar Terbaru Soal Laporan Dugaan Korupsi Bintek Perangkat Desa di Garut ke KPK

Dari keterangan kepolisian, kedua pelaku mengaku sebagai wartawan dari media yang berbeda. Keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Kembali Lecehkan Bocah, Predator Anak di Karawang Terancam Hukuman Segini

Menurut Agus, oknum yang mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan sebagai ganti agar tidak menayangkan video dugaan praktik pungutan liar dana bantuan sosial program pemerintah untuk warga.