“Keduanya sempat melakukan nego, awalnya minta Rp50 juta kemudian turun Rp32 juta, turun Rp15 juta, akhirnya disepakati Rp15 juta, tapi dibayar dulu Rp10 juta dulu dan Rp5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp7 juta,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Agus, hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalis dan merupakan tindak pidana yang sangat merugikan orang lain.
Setelah hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti keduanya bersalah, maka dapat dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)