Ragam

Aturan Subsidi Motor Listrik Terbit Bulan Depan, Bagaimana Cara Penyaluran dan Syaratnya?

×

Aturan Subsidi Motor Listrik Terbit Bulan Depan, Bagaimana Cara Penyaluran dan Syaratnya?

Sebarkan artikel ini
Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah memastikan aturan terkait subsidi pembelian kendaraan listrik akan terbit pada Februari 2023 mendatang. Hal tersebut seperti ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat menghadiri Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta.

Baca Juga:  Resmikan BRT Bandung Raya, Ini Kata Ridwan Kamil Soal Transportasi Masa Depan di Jabar

Tak hanya mekanisme dan syarat mendapatkan subsidi tersebut, kata Luhur, aturan tersebut memuat besaran nilai subsidi, yakni Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.

“Kita sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal,” ujar Luhut dikutip Antara.

Baca Juga:  Kode Redeem ML 18 Juli 2022, Menangkan Item Gratis di Season Baru

Masih menurut Luhur, subsidi pembelian motor listrik lebih diprioritaskan kepada masyarakat sederhana. Namun demikian, ia belum memastikan penyaluran subsidi pembelian motor listrik disalurkan langsung kepada konsumen atau melalui produsen kendaraan.

Baca Juga:  Dinas PUPR Garut Turunkan Alat Berat Ke Lokasi Longsor Singajaya

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan subsidi kendaraan listrik akan ditentukan berdasarkan harga. Dalam penyalurannya, tak semua masyarakat akan mendapatkan subsidi tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2